Kebocoran di dalam Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Keterangan pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya pelaku bisnis sawit nakal yang mana merugikan keuangan negara Simbol Rupiah 300 triliun. Karena itu, merekan berharap segera bisa jadi menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai peluang strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di sektor kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang mana sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, lapangan usaha sawit menjadi salah satu sektor strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai kontribusi besar untuk bergabung memajukan ekonomi negeri ini. “Bukan belaka persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan terhadap Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang tersebut dihadapi sektor sawit baik di tempat di maupun di tempat luar negeri,” kata Eddy Martono di keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan perkara keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang dimaksud pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tindakan untuk mempercepat penanganan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit, khususnya yang mana berada dalam kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi pada kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan di kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, masih dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang dikategorikan masuk dalam pasal 110 A dan juga telah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih banyak perusahaan telah membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tiada mengetahui apakah perusahaan yang mana berbentuk koperasi telah menyelesaikan ketentuan seperti yang digunakan tertuang di dalam pasal 110A.
Terkait ketentuan yang mana ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai ketika ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan juga tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang mana dianggap bukan tertib, padahal sebenarnya bukan seperti itu dikarenakan semua sudah ada masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tiada terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang tersebut masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang dimaksud masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, dikarenakan memang benar belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, oleh sebab itu memang benar belum ada tagihan yang mana terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang tersebut masuk katagori 110B lalu tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Keterangan Menyeluruh
Isu pengusaha perusahaan sawit ngemplang pajak berhembus setelahnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang tersebut juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang disebutkan disebabkan sebab ada pengusaha-pengusaha sawit yang membuka perkebunan sawit serta belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Kondisi Keuangan Kamar Dagang lalu Industri sama-sama Pengusaha Internasional Senior dalam Menara Kadin, Mulai Pekan (7/10).






