Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Hal ini Penjelasannya

JAKARTA – otoritas resmi meninggal tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan juga semangat gotong royong.
Berbarengan dengan itu, pemerintah telah lama menggelontorkan beberapa jumlah paket stimulus perekonomian yang dimaksud menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, sektor padat karya, mobil listrik serta hibrida, juga properti.
Paket stimulus yang dimaksud diharapkan menjadi solusi terhadap dampak yang digunakan ditimbulkan dari penyesuaian 1 persen tarif PPN, salah satunya terhadap kenaikan biaya produksi. Jika biaya produksi meningkat, biaya barang akan naik, sehingga daya beli rakyat dapat tertekan. Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja dan juga merembet pada penurunan pendapatan masyarakat. Namun demikian, pemerintah menjamin bahwa kenaikan besaran bilangan PPN secara umum untuk materi baku tiada memiliki pengaruh signifikan.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menyatakan bahwa otoritas telah lama melakukan antisipasi dengan melakukan konfirmasi komponen pokok utama yang tersebut menjadi input produksi, seperti beras, jagung, kedelai, lalu hasil perikanan, tetap memperlihatkan bebas PPN. Hal ini menghindari kenaikan biaya produksi bagi bidang yang bergantung pada unsur baku tersebut.
Lebih lanjut barang seperti tepung terigu, gula industri, kemudian minyak goreng, yang digunakan menjadi unsur baku penting di bidang makanan serta minuman, dikenakan PPN namun bebannya ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan demikian, nilai tukar material baku ini tetap memperlihatkan stabil di tempat pasar. Selain itu, UMKM dengan pemasukan dalam bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan PPN. Hal ini membantu UMKM yang tersebut menjadi pemasok unsur baku atau komponen pembantu lokal untuk tetap memperlihatkan kompetitif,” tuturnya.
Apalagi, kata Pardede, mayoritas materi baku yang digunakan digunakan pada produksi di tempat Indonesia adalah lokal. Kenaikan PPN pada komponen baku impor lebih banyak mungkin saja berdampak pada sektor tertentu, seperti manufaktur berteknologi tinggi atau yang mana bergantung pada materi impor. Lebih lanjut, banyak substansi baku serta alat produksi mendapatkan infrastruktur pembebasan PPN. Misalnya, mesin-mesin pabrik dan juga peralatan tertentu tak dikenakan PPN, sehingga mengempiskan dampak pada biaya produksi.
Pemerintah Berikan Paket Stimulus terhadap Global Industri serta UMKM
Selain menjaga agar substansi baku masih stabil, pemerintah juga sudah melakukan antisipasi lainnya berbentuk paket stimulus bagi dunia usaha, teristimewa untuk pengamanan untuk UMKM juga Industri Padat Karya yang mana merupakan backbone perekonomian nasional.
Insentif yang disebutkan dalam bentuk perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang digunakan telah dilakukan memanfaatkan selama 7 tahun serta berakhir dalam 2024. Untuk UMKM dengan pemasukan di area bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.






