Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Orang ( Komnas HAM ) meminta-minta aparat kepolisian untuk mengusut secara transparan di menuntaskan penanganan perkara teror kepala babi kemudian bangkai tikus terhadap Tempo. Permintaan itu dituangkan pada rekomendasi Komnas HAM terhadap perkara tersebut.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, teror terhadap Tempo termasuk kategori pelanggaran HAM. Ia menjelaskan, kebebasan pers merupakan salah satu esensi asasi manusia.
“Tindakan teror terhadap jurnalis lalu media Tempo yang dimaksud merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers,” ujar Anis pada waktu jumpa pers dari kantornya, Ibukota Pusat, Kamis (27/3/2025).
Kendati demikian, Anis menuturkan, tindakan teror terhada Tempo merupakan bagian serangan terhadap HAM. “Tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang digunakan ditujukan terhadap human rights defender atau pembelahan dikarenakan jurnalis juga merupakan pembelahan yang digunakan seharusnya diakui kemudian dilindungi oleh negara,” tuturnya.
Anis mengatakan, kemungkinan keadilan mampu terlanggar apabila penegakan hukum tam berjalan dengan baik. Ia pun menilai, tindakan teror terhadap jurnalis mampu mengganggu pemenuhan hak melawan informasi publik.
“Tindakan teror terhadap jurnalis lalu media Tempo ini memiliki risiko terhadap terjadinya gangguan di pemenuhan hak melawan informasi umum rakyat yang dimaksud merupakan hak asasi manusia dimana itu juga dijamin pada pada konstitusi dan juga Undang-Undang HAM,” terang Anis.
Kendati demikian, Anis menyampaikan, pihaknya telah terjadi mengeluarkan rekomendasi pada merespon tindakan hukum tersebut. Pertama, Komnas HAM memohonkan aparat kepolisian untuk mengusut secara transparan di menuntaskan penanganan perkara teror terhadap Tempo.
“Pertama adalah menggalakkan pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan, lalu akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan juga penyidikan pada penanganan perkara yang disebutkan termasuk memberikan pengamanan untuk korban juga keluarga,” ujar Anis.
Selain itu, ia juga memacu Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban (LPSK) untuk memberikan pemeliharaan terhadap korban kemudian saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian teror tersebut. Anis juga menggerakkan pemulihan bagi korban dan juga keluarga korban baik secara fisik juga psikis
“Terakhir, pemerintah menghormati juga menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak menghadapi kebebasan berpendapat kemudian berekspresi juga sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar kejadian sejenis tiada berulang dalam kemudian hari,” pungkasnya.






