Tingkatkan Prestasi BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sama-sama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar lalu dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Penanaman Modal serta Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan di area Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif di pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai faedah yang digunakan optimal serta berkonstribusi pada penyelenggaraan nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah meminta seluruh pihak untuk bersinergi di mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang tersebut terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH sudah pernah mencapai lebih besar dari Rp169 triliun. Jumlah yang mana besar ini mengakibatkan tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, juga keperluan jamaah haji di dalam berada dalam dinamika perekonomian global yang tersebut semakin kompleks.
“Kami harus menjamin bahwa setiap rupiah dana haji yang dimaksud kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang dimaksud sesuai dengan prinsip syariah kemudian memberikan imbal hasil yang digunakan optimal. Namun, kami juga harus tetap memperlihatkan memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana yang disebutkan dapat dikembalikan terhadap jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap peluncuran BPKH.






