KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua dituduh terkait perkara dugaan korupsi pemakaian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang mana terkait perkara ini ada. Kita sudah ada dari beberapa bulan yang tersebut lalu telah dilakukan menetapkan dua orang terdakwa yang tersebut diduga memperoleh sebagian dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terperiksa tersebut. Sebagaimana aturan main di area KPK, identitas terdakwa kemudian kontruksi perkara akan disampaikan ke umum berbarengan dengan penangkapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa orang ruangan di area kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang digunakan disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang tersebut kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






