KPK Sita Uang Rp62 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait tindakan hukum dugaan korupsi pada lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang dimaksud disimpan pada deposito serta brankas. “Penyidik menyampaikan sudah dijalankan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang mana ditemukan dalam di brankas, jumlah total totalnya sebesar kurang tambahan Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah total uang yang digunakan disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tiada menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di area tempat mana uang yang disebutkan diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik terhadap saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa saja di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru dalam terkait dugaan korupsi proyek-proyek di tempat Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, tindakan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang tersebut pada perkara yang dimaksud kurang lebih tinggi sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan tindakan hukum yang disebutkan pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK sudah pernah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang disebutkan di area berhadapan dengan lalu telah lama menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






