KPK Tetapkan Wali Daerah Perkotaan Semarang Mbak Ita dan juga Suaminya sebagai Tersangka 3 Perkara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Daerah Perkotaan Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita juga suaminya, Alwin Basri (AB) sebagai dituduh di tiga perkara.
Alwin Basri diketahui merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“Bahwa sejak ketika HGR menjabat sebagai Wali Pusat Kota Semarang, HGR kemudian AB telah lama menerima beberapa jumlah uang dari fee melawan pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Daerah Perkotaan Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan segera pada tingkat kecamatan TA 2023 serta permintaan uang ke Bapenda Daerah Perkotaan Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di konferensi pers penangkapan keduanya dalam gedung KPK, Rabu (19/2/2025).
Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin Basri menerima uang Rp1,75 miliar.
“Bahwa berhadapan dengan keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa) sudah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” ujarnya.
Selanjutnya, Alwin diduga terlibat pada pengaturan pada proyek penunjukkan dengan segera pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek yang disebutkan Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
“Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp2 Miliar terhadap AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan,” ucapnya.
Sedangkan pada perkara permintaan uang ke Bapenda Daerah Perkotaan Semarang, Mbak Ita juga suaminya menerima uang Rp2,4 miliar. Uang yang dimaksud dikumpulkan pada April-Desember 2023.
“IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000 untuk HGR kemudian AB yang dimaksud dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Perkotaan Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023,” ujarnya.





