Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi persoalan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Publik bisa saja menuntut ganti merugi terkait tindakan hukum MinyaKita yang tidaklah sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Customer serta Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, warga yang digunakan mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti kerugian bisa jadi di bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak serta kewajibannya. Pelanggan mampu mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kehilangan barang yang dimaksud telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya di konferensi pers yang dimaksud digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih jarak jauh Moga menyatakan, bahwa penduduk dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Pelanggan Swadaya Publik (LPKSM) di area tempat masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang dimaksud turun dengan segera ke daerah, ke kecamatan, pada Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di tempat wilayah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di dalam daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, penduduk agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang tersebut bukan sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang tersebut jujur pada menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan dengan Satgas Polri ke Bekasi dan juga Ibukota Utara, untuk repacking yang dimaksud dia memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tak semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang benar yang dimaksud di dalam Bekasi kemudian di dalam DKI Jakarta Utara, di area Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang mana tak sesuai ketentuan kemudian merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Hal ini Pemiliknya






