KPU: 110 TPS pada Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan pendapat susulan . TPS yang disebutkan tersebar di area beberapa kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, juga Nias. Sejumlah tempat yang disebutkan diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.
“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan ucapan susulan, pemungutan kata-kata lanjutan kemudian pemungutan pernyataan ulang. Provinsi yang mana paling sejumlah data sementaranya berkaitan dengan pemungutan kata-kata susulan itu adalah di dalam Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang dimaksud tersebar di area beberapa kabupaten/kota, misalnya di area Daerah Asahan, Binjai, Deli Serdang, Daerah Perkotaan Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan pendapat susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik pada waktu Kongres Pers dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan pendapat lanjutan juga pemungutan kata-kata ulang di tempat beberapa wilayah lain. Pemungutan pernyataan lanjutan tercatat akan dijalankan dalam 7 TPS. Sementara, pemungutan pernyataan ulang tercatat di dalam beberapa tempat.
“Selanjutnya pemungutan ucapan lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan ucapan ulang, data yang mana masuk ke kami pada Jawa Barat ada dua, satu di area Kota Karawang lalu yang mana kedua di tempat Sukabumi. Selanjutnya ada dalam Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan pengumuman ulang, dalam Kalimantan Barat ada satu dan juga mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya ketika ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.
Idham mengungkapkan bahwa berkaitan dengan pemungutan ucapan susulan ini sebab faktor alam, misalnya banjir seperti dalam Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya oleh sebab itu banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan kata-kata lanjutan lantaran ada tahapan yang tersebut terganggu lalu di waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan ucapan ulang oleh sebab itu misalnya ada pemilih yang tersebut menggunakan hak pilihnya lebih tinggi dari satu. Dia pun mengungkapkan bahwa ada kejadian khusus seperti dalam Jambi dimana ada kotak kata-kata yang dimaksud dibakar oleh saksi.
“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di tempat Jambi. Ini adalah ada kotak pernyataan yang tersebut dibakar oleh saksi kemudian kami masih mendalaminya akibat ada misunderstanding, kesalahpahaman dalam antara saksi dengan KPPS. Nah dan juga pada waktu ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.
Meski begitu, Idham menyatakan jikalau pemungutan pernyataan susulan, lanjutan, lalu ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya berjauhan mendadak turun. Ini adalah tentunya berkat dukungan semua pihak serta kami mengucapkan terima kasih sehingga bilangan pemungutan susulan, pemungutan kata-kata lanjutan lalu pemungutan pendapat ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.






