Menteri LH Sebut Sampah di area Indonesia Belum Dikelola dengan Baik

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengatakan sampah di area Indonesia belum dikelola dengan baik. Hal ini sangat membahayakan lantaran berdampak pada pencemaran lingkungan .
Data komprehensif hasil Sistem Pengetahuan Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Desember 2023 mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah dalam Indonesia.
Dari total 56,63 jt ton timbulan sampah nasional pada 2023 yang tersebut meningkat 3,7% dari tahun sebelumnya, sebanyak 60,99% atau sekitar 34,54 jt ton sampah masih belum terkelola secara baik sesuai kriteria teknis yang dimaksud ditetapkan di SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan juga Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018.
Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan serta hasil pemantauan dari 514 kabupaten/kota, sekitar 39,14% sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tidak ada ramah lingkungan, yaitu 12,67% melalui pembakaran terbuka (open burning) yang mana menciptakan emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah; 15,32% melalui pembuangan ilegal dalam lahan kosong dengan prospek pencemaran tanah dan juga air tanah; juga 11,15% sampah dibuang secara langsung ke badan air yang meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 Kg BOD per ton sampah.
Sementara itu, 21,85% sampah lainnya ditimbun di dalam TPA dengan sistem open dumping yang digunakan tidaklah dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, maupun lapisan geomembran yang memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan juga Sarana Persampahan di Penanganan Sampah Rumah Tangga serta Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan dikarenakan berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang dimaksud tak dikelola dengan baik memunculkan prospek pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Mulai Pekan (3/3/2024).
Tidak semata-mata itu, setiap ton sampah juga berdampak pada pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter di radius 500 meter, dan juga pencemaran udara terdiri dari partikulat PM2.5 sebesar 1,2 Kg per ton sampah yang tersebut dibakar terbuka.
“Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang tersebut lebih besar berkelanjutan dengan pendekatan kegiatan ekonomi sirkular sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan serta Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga lalu Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ucapnya.






