Menakar Pengaruh Perekonomian dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Ekonom serta pakar hukum menakar dampak perekonomian yang mana ditimbulkan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan juga wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dimaksud tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Rancangan Permenkes).
Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan perkembangan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing pada penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan juga Penyertaan Modal dalam Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak perekonomian yang tersebut hilang menghadapi rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.
Menurut Andry, rencana aturan yang disebutkan juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di tempat masyarakat. Tanpa merek kemudian indetitas yang dimaksud jelas, komoditas ilegal akan lebih tinggi mudah menyerupai komoditas legal di tempat pasaran.
“Produsen rokok ilegal tiada perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang digunakan kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, merekan mampu dengan segera memasukkan produknya ke pasar, lalu pemerintah akan kesulitan pada pengawasan juga identifikasi produk,” ucapannya di diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Perekonomian 8%: Tantangan Industri Tembakau di area Bawah Kebijakan Baru” di dalam Jakarta, Selasa (5/11).
Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada peluang hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak jikalau aturan itu disahkan, serta menciptakan target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar tiada akan tercapai.
Pasalnya sambung Andry, sektor hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Barang Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, lapangan usaha ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun nomor ini terus mengecil setiap tahunnya.
Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa bidang hasil tembakau adalah sektor yang mana besar di mengakomodasi tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 jt orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak dengan segera oleh regulasi ini.
“Pada 2019, lapangan usaha ini mengakomodasi 32% dari total pekerja di dalam sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus menimbulkan para pekerja dalam sektor ini rentan terdampak,” jelasnya.
Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian di menentukan kebijakan terkait lapangan usaha hasil tembakau, mengingat dampaknya yang menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini tidak cuma urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Aspek Kesehatan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang digunakan seharusnya bergabung dilibatkan.






