Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengundang semua pihak mengawasi Inisiatif Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional kemudian mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud setelahnya mencuatnya perkara korupsi dana PSBI yang mana diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatat PSBI sudah ada ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan serta Bank DPR itu menegaskan PSBI ada di Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang dimaksud mendirikan relasi kepedulian serta pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Hal ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di tempat Jakarta, Mulai Pekan (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI bisa jadi diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok publik ataupun ormas yang mana mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang meliputi Kota Pasuruan, Daerah Perkotaan Pasuruan, Kota Probolinggo, lalu Pusat Kota Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang disebutkan memverifikasi juga memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur juga validatornya oleh pasukan surveinya independen yang digunakan ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya memulai pembangunan tata kelola yang tersebut baik pada penyaluran PSBI,” ujarnya.






