MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Selasa dan juga Rabu Besok

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan kepala daerah 2024 pada Selasa lalu Rabu (4-5/2/2025). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang dimaksud tidaklah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan kemudian menjamin pengamanan terhadap MK juga seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap saja ingin memberikan kemudahan terhadap para pencari keadilan,” kata Budi pada keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar tetap saja dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat meskipun keamanan lalu pengamanan merupakan suatu kunci yang digunakan tidaklah dapat dilupakan. Seperti yang tersebut pernah dikemukakan oleh Kapolres yang digunakan pada pokoknya aman tapi tidak ada mencekam.
Dalam persidangan putusan yang disebutkan akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang mana lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menyelenggarakan sidang pemeriksaan lanjutan yang dimaksud akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kabupaten serta Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi juga atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK telah mengatur sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada Hari Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang digunakan terbagi di tiga panel, juga sudah pernah menyelesaikan sidang dengan rencana Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, kemudian Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik ketika pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU kemudian Keterangan Pihak Terkait kemudian Bawaslu, semua pihak sudah ada diberikan kesempatan yang digunakan adil untuk menjelaskan argumen lalu menguraikan fakta yang digunakan dimiliki.






