MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi dalam Militer, Hal ini Respons Mabes TNI

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan lembaga anti rasuah yang dimaksud dapat mengusut persoalan hukum korupsi militer dengan aturan ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap menggalang apapun bentuk penegakkan hukum yang tersebut adil kemudian transparan, sesuai dengan tugas juga fungsi TNI.
“Jika memang sebenarnya ada komunikasi atau koordinasi yang digunakan diperlukan, TNI siap menggalang sesuai dengan tugas pokok, serta fungsi TNI pada mengupayakan penegakan hukum yang adil serta transparan,” kata Hariyanto, Mingguan (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga ketika ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana pertemuan untuk mengkaji putusan MK tersebut.
“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana konferensi atau pembahasan tambahan lanjut mengenai putusan MK,” katanya.
Di sisi lain, Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan terus-menerus mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Perlindungan (Menhan), sebagai pembina utama bidang pertahanan.
“Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Prinsipnya, TNI berikrar untuk memperkuat setiap langkah yang tersebut bertujuan menjaga stabilitas lalu kedaulatan negara,” ucapnya.






