Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu lalu Sekolah Internasional Kena PPN 12%

JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diinformasikan oleh Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto pada Forum Pers Paket Stimulus Sektor Bisnis untuk Kemakmuran di area Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Hari Senin (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang lalu jasa apa belaka yang dimaksud resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok nilai tukar barang serta jasa yang masuk kategori barang serta jasa premium tersebut,” terangnya di konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang lalu jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke menghadapi yang tersebut masuk pada kategori desil 9-10.
Barang kemudian jasa mewah yang tersebut akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kebugaran premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan sekolah premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon lalu tuna
7. Udang juga crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang digunakan harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang tersebut sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah semata-mata menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya masih 11 persen,” jelas dia.
Barang yang dimaksud masuk kategori ini adalah tepung terigu dan juga gula untuk industri, juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.






