Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mana mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said mengakibatkan banyak konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang dilaksanakan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang mana sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tiada berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang dimaksud diajukan crazy rich jika Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. “Permohonan itu tidak ada dapat dieksekusi sebab putusan yang digunakan meraih kemenangan Budi Said sudah ada dibatalkan,” kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Putusan MA ini menyebabkan Budi Said semakin terpojok kemudian satu persatu kebenaran terungkap pada persidangan perdata maupun pidana yang tersebut kasusnya ketika ini juga berada dalam bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tiada mengikat terhadap persoalan hukum pidana yang juga menyeret Budi Said. Artinya tindakan hukum Pidana di hal ini perkara Tindak Pidana Korupsi yang tersebut sedang dijalani Budi Said akan masih berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak cuma itu, konsekuensi lainnya yang digunakan dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga akan datang disita lalu dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron menyatakan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
“Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA berhadapan dengan Budi Said sanggup dengan segera dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tiada menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu mengupayakan upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang tersebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.






