PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang mana dipaksakan di tempat balik penetapan status terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terdakwa tindakan hukum suap dengan Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Area Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy pada konferensi persnya di tempat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dimaksud diadakan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, tindakan hukum suap yang mana menyeret Harun Masiku telah dilakukan bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan telah menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tiada satu pun bukti yang dimaksud mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan perkara suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum dalam balik penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi pada waktu selesai Pemilu, kemudian hilang lagi.
“Kami menduga memang benar perkara ini tambahan terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan juga kriminalisasi,” kata Ronny pada jumpa persnya di area kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang mana meningkatkan kekuatan adanya politisasi hukum di area balik penetapan terperiksa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini masyarakat yang digunakan terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di area KPK maupun narasi sistematis dalam media sosial yang tersebut patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang tersebut berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing lalu narasi yang dimaksud menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia terhadap media massa/publik sebelum surat yang dimaksud diterima yang tersebut bersangkutan. Hal ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan juga dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa persoalan hukum aksi pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap pegawai negeri atau pengurus negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang dimaksud KPK selanjutnya melakukan ekspos kemudian lain-lain dan juga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






