Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang digunakan berintegritas. Hal itu untuk memverifikasi pendanaan benar-benar sampai di dalam tingkat tapak juga dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pembaharuan pendanaan aksi iklim adalah transaksi fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan otoritas Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang dimaksud pemerintah pusat membantu pendanaan aksi iklim di area tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang dimaksud menyebabkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya sama-sama dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan pada waktu menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di area Paviliun Indonesia pada Kongres Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di dalam Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan menyatakan pengembangan pendanaan yang dimaksud memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan penyelenggaraan berkelanjutan di dalam seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan lalu ekosistem.
“Pemerintah area yang tersebut mempunyai tutupan hutan akan meninjau keuntungan dengan melindungi area yang disebutkan secara khusus dengan dukungan pemindahan fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah dilakukan memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pemindahan fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu ia menegaskan BPK berperan mengawasi serta menjamin akuntabilitas dari penyelenggaraan dana tersebut.
Pihaknya juga menimbulkan rekomendasi untuk kementerian/lembaga terkait untuk menyebabkan standar yang jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim kemudian menyelaraskan target penurunan deforestasi di tempat tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan sumber pendanaan iklim yang mana dapat dilirik salah satunya adalah lingkungan ekonomi karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat sumbangan dari pangsa karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan kemudian pemanfaatan lahan lainnya, sektor sampah dan juga energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari bursa karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari lingkungan ekonomi karbon untuk sektor sampah kemudian energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang dimaksud dapat dimanfaatkan untuk pengaktifan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan kemudian memperkuat Indonesia pertumbuhan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berjanji untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilaksanakan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah kemudian limbah. “Kami menerapkan circular economy di pengelolaan sampah juga limbah,” katanya.






