Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km pada perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukanlah berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau jualan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan serta penyidikan,” ujar Mahfud di video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang tersebut dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian pada persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa jadi tetap saja dijadikan bukti di area persidangan dengan ketentuan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang dapat pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu sanggup jadi bukti dalam pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang mana diadakan TNI AL sebagai pihak yang dimaksud memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu telah benar.
“Pembongkaran itu sudah ada benar, dikarenakan memang benar itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum di dalam laut,” ujar Mahfud.






