otoritas Bebaskan Bea Masuk kemudian Cukai Impor Barang Penelitian serta Pembangunan

JAKARTA – Salah satu pilar utama di meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan juga teknologi. Untuk menggalang hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator juga regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk juga Cukai melawan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan juga Pengembangunan Pengetahuan Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang disebutkan bertujuan untuk membantu kemajuan ilmu pengetahuan dan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, lalu badan usaha yang tersebut bergerak pada riset.
Pembebasan bea masuk serta cukai yang disebutkan meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, material kimia, peralatan teknologi, dan juga komponen lain yang dimaksud dianggap penting pada kegiatan riset lalu pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan sarana bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) kemudian Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang mana diimpor, sepanjang barang yang dimaksud digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini tiada berlaku untuk barang yang tersebut digunakan pada proses produksi oleh badan usaha. Pemberian sarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan juga semata-mata dapat dijalankan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, serta badan bidang usaha yang digunakan memenuhi syarat,” ujar Budi pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang tersebut telah lama memanfaatkan infrastruktur ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang tersebut menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang mana diterima berbentuk spectrometer, yaitu alat yang digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya di mengidentifikasi komposisi unsur hara lalu menganalisis zat gizi pada komoditas pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi serta pelayanan impor yang dimaksud diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan prasarana ini dapat menghadirkan khasiat bagi Universitas Udayana juga dapat meningkatkan kualitas sekolah juga penelitian di area bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan infrastruktur fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan untuk Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea lalu Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea lalu Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang mana ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi kemudian dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian sarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang mana ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang merupakan foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); juga perjanjian atau kontrak yang menyebutkan bahwa biaya barang tidaklah meliputi pembayaran bea masuk kemudian pajak di rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.






