Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Trilyun di Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Kuat

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun di persoalan hukum korupsi tata niaga timah dalam Bangka Belitung dinilai bukan didukung alat bukti yang tersebut kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak ada didukung alat bukti yang tersebut membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Akhir Pekan (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara pada persoalan hukum ini yang digunakan didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang dimaksud menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih banyak merupakan pencemaran atau kecacatan lingkungan, yang mana tidak ada bisa saja dengan segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersebut diamanatkan oleh konstitusi meskipun setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP).
“Hanya semata kerap kali hasil audit BPK yang digunakan dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang tersebut hanya sekali dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan pada banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang mana dianggap paling sesuai dengan proses pembuatan persoalan hukum yang mana dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terdakwa korporasi pada tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), lalu CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan pada tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di paparan Capaian Performa Desk Sinkronisasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola lalu Desk Kerjasama Perbaikan Penerimaan Devisa Negara pada Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menyebabkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, lalu PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang disebutkan memang benar kerugiannya signifikan, cuma belaka kerugian paling besarnya adalah kecacatan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan yang dimaksud dapat dibuktikan oleh Jaksa di persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kecacatan lingkungan yang dimaksud selama ini tidak ada tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti sanggup kita ambil kemudian kita dapat gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.






