Menko Yusril Tanggapi Putusan MK tentang PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan di sebuah peraturan agar tak ada gabungan partai urusan politik atau koalisi parpol yang tersebut mendominasi pada kontestasi Pilpres.
Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum serta diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar jikalau parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.
“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan pemilihan raya bisa jadi bergabung mencalonkan seseorang capres. Hal ini yang dimaksud perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang digunakan nanti dibuat bukan bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia tak ingin walau putusan MK menghapus ambang batas aturan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di area lapangan justru parpol partisipan Pemilihan Umum memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang mana sangat besar untuk memperkuat salah satu pasangan calon tertentu.
“Misal ada 20 parpol terlibat pilpres lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang tersebut hanya sekali dapat ajukan 1 calon lagi akhirnya hanya sekali ada 2 paslon saja. Ini adalah yang tersebut harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tak mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.






