PN Ternate Vonis PT Kieraha Media Massa Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa menghadapi nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Media Massa Televisi akibat melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan lalu denda Mata Uang Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi untuk para penegak hukum yang digunakan telah lama menyelesaikan perkara penyalahgunaan hak cipta yang tersebut diadakan pelaku bisnis TV kabel di tempat Ternate itu.
Dia mengumumkan terdapat satu perkara lagi yang digunakan sekarang masih di proses dalam pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang dimaksud ada di tempat Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang digunakan sedang kami tangani dalam sana. Jadi yang digunakan pertama itu yang dimaksud terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang mana kemarin sudah ada divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses dalam pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di inisiatif Sindo Prime yang dimaksud tayang di area Sindonews TV, Awal Minggu (2/12/2024).
Dia menjelaskan perkara ini bermula ketika jajarannya pada wilayah melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang mana ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak miliki hubungan kerjasama mirip dengan K-vision selalu pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu juga kemudian kita tahu bahwa merek ternyata merekan tiada punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.





