Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Penyertaan Modal Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar

JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD kemudian SFSS sebagai terdakwa persoalan hukum penggelapan pembangunan ekonomi bodong dengan korban artis Bunga Zainal. Polisi mengungkap ke mana uang yang dimaksud digunakan oleh kedua pelaku.
“Tersangka mengaku bukan mengatasi uang modal korban maupun uang profit yang tersebut dijanjikan. Modal yang mana sudah ada diterima oleh terperiksa dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP juga DP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Hari Jumat (7/2/2025).
Ade Ary menyebutkan, pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang untuk Bunga Zainal. Dokumen yang dimaksud diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal.
“Benar bahwa dituduh memberikan purchase order (PO) palsu untuk korban yang mana purchase order (PO) yang disebutkan pada edit atau merubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” ujar dia.
Dia menambahkan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total Rp6,1 miliar. Akan tetapi, uang modal kemudian keuntungan tidak ada dibagikan ke Bunga Zainal.
“Benar Bahwa terperiksa menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Tersangka mengaku tiada mengatasi uang modal korban maupun uang provit yang mana dijanjikan,” jelas dia.
Mantan Kapolres Metro Ibukota Selatan itu menambahkan, pada waktu ini terhadap kedua pelaku sudah ada dilaksanakan penahanan.






