Prabowo Maafkan Koruptor selama Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan juga Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mana akan memaafkan koruptor apabila mengatasi uang yang dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digunakan menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi.
“Apa yang tersebut dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang digunakan telah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu lalu baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril di keterangan ditulis di dalam Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif serta pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang mana diduga melakukan korupsi, orang yang dimaksud sedang di proses hukum dikarenakan disangka melakukan korupsi, serta orang yang dimaksud telah dilakukan divonis sebab terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jikalau dia dengan sadar memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi pandangan dari pembaharuan filosofi penghukuman di penerapan KUHP Nasional yang dimaksud akan diberlakukan awal 2026 yang akan datang.
“Penghukuman bukanlah lagi menekankan balas dendam juga efek jera terhadap pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif lalu rehabilitatif. Penegakan hukum pada aktivitas pidana korupsi haruslah mengakibatkan khasiat dan juga menghasilkan kembali perbaikan sektor ekonomi bangsa juga negara, bukanlah hanya saja menekankan pada penghukuman terhadap para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau cuma para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap memperlihatkan merek kuasai atau disimpan di dalam luar negeri tanpa dikembalikan terhadap negara, maka penegakan hukum seperti itu tiada banyak manfaatnya bagi pembangunan kegiatan ekonomi kemudian peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi merekan kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang disebutkan masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi di tempat dunia bidang usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang tersebut benar juga tidak ada akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tidaklah tutup atau bangkrut. Negara tetap saja dapat pajak, tenaga kerja bukan nganggur, pabrik-pabrik tidak ada jadi besi tua serta seterusnya. Jadi penegakan hukum di menangani korupsi harus dikaitkan dengan pengerjaan perekonomian dan juga peningkatan kesejahteraan rakyat, tidak bertujuan hanya saja untuk memenjarakan pelakunya.






