Remang-remang Danantara

Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
DANANTARA adalah mimpi yang dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. eksekutif memiliki target aset kelolaan Danantara akan lebih besar dari Mata Uang Dollar 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Penanaman Modal awal yang mana disiapkan Mata Uang Dollar 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, perasaan khawatir tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, juga prospek korupsi sungguh tidak ada bisa saja diabaikan.
Kekhawatiran itu juga yang mana menyebabkan hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga disampaikan akan diresmikan 24 Februari 2025.
Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku untuk Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari setelahnya palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang digunakan menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih pada pembahasan.
Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan pemerintahan atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah juga berwenang mengatur dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN bersatu Kementerian BUMN.
Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan untuk Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.
Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiada bisa jadi mengaudit lalu memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK tetap saja berwenang memeriksa Danantara tapi tak ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN dilaksanakan akuntan rakyat yang digunakan ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN bukanlah lagi kekayaan negara yang digunakan dipisahkan.
Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada pasca diperkenalkan Danantara? Siapa yang dimaksud akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?
Atau seperti Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog pada jaman orde baru? Atau, Danantara akan memiliki status hukum sui generis, yang mana memberinya fleksibilitas serta independensi pada menjalankan aset negara?
Entahlah, Tapi, jikalau pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi miliki tambahan dari satu bank. Ini adalah juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang digunakan komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan juga investasi, juga aturan Single Presence Policy.






