Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memverifikasi proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi dalam Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tak akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) pada saat ini juga sedang mengusut dugaan persoalan hukum korupsi di tempat lembaga itu.
“Untuk debiturnya tak berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika pada waktu dikonfirmasi, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK dan juga Polri terkait pengusutan perkara korupsi ini. Tessa menyampaikan perkara yang dimaksud ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tiada identik debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan langkah pidana korupsi yang dimaksud terjadi di dalam Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengumumkan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono menyampaikan ada dana disalurkan yang mana tiada sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK telah dilakukan menetapkan tujuh orang jadi terperiksa di tindakan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI). Posisi ke-7 orang itu juga sudah ada dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari persoalan hukum yang disebutkan mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).






