Kunjungan Prabowo ke China, Bara Maritim-SETARA Institute: Misintrepretasi Kemungkinan Kerjasama Kemaritiman

JAKARTA – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping setelahnya pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 menandai dimulainya hubungan mitra strategis yang lebih banyak jelas dan juga eksplisit.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman meliputi pengembangan sama-sama di tempat sektor perikanan, minyak, kemudian gas di area wilayah maritim yang mana merupakan klaim tumpang tindih antara kedua negara.
Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai keselamatan maritim juga pendalaman kerja sebanding di tempat bidang dunia usaha biru, sumber daya air kemudian mineral, juga mineral hijau.
Merisa Dwi Juanita, Inisiator Bara Maritim & Peneliti HAM juga Bagian Ketenteraman SETARA Institute
menilai langkah ini sebagai kebijakan yang dimaksud keliru kemudian berisiko serius bagi Indonesia.
Beberapa Alasan yang digunakan Mendasari:
1. Penolakan Klaim Sepihak China
Indonesia tidaklah pernah mengakui klaim sepihak China berhadapan dengan peta 10 garis putus-putus (ten dash line) di tempat Laut Cina Selatan yang dimaksud diterbitkan pada 28 Agustus 2023 oleh Kementerian Informan Daya Alam China.
Klaim ini mencakup wilayah luas dalam Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, dan juga zona maritim negara lain, juga mencaplok wilayah perairan Indonesia yang digunakan sah di area sekitar Pulau Natuna.
2. Kepatuhan terhadap UNCLOS 1982
Indonesia juga China adalah negara yang dimaksud telah terjadi meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim ruang laut Indonesia pada waktu ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982.
Wilayah China jarak jauh melampaui 200 nm ZEE dan juga 350 nm landas kontinen sehingga jelas tiada ada tumpang tindih klaim wilayah.
Oleh oleh sebab itu itu, memulai kerja sebanding pada wilayah yang mana menjadi klaim tumpang tindih bukan miliki dasar yang digunakan kuat, khususnya mengingat berunjuk rasa terhadap klaim China yang mana konsisten dijalankan sejak tahun 1995 oleh Menlu Ali Alatas hingga Menlu Retno Marsudi pada periode 2019-2024.
Sehingga pernyataan sama-sama terkait klaim tumpang tindih pada wilayah maritim kedua negara merupakan inkonsistensi yang tersebut serius.
3. Putusan Arbitrase Internasional 2016
Klaim China melalui ten dash line (sebelumnya nine dash line) sudah terbantahkan oleh Arbitrase Internasional pada tahun 2016 sehingga bukan miliki basis hukum yang mana sah.






