Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

JAKARTA – otoritas menetapkan 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan yang dimaksud disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .
Tito mengungkapkan langkah yang dimaksud berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Buoati dan juga Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun mengungkapkan langkah yang dimaksud sudah ada ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Kami ingin ungkapkan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan pernyataan pemilihan kepala daerah sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di dalam Gedung Kemenko PMK, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih warga dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang digunakan telah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di area hari libur atau hari yang mana diliburkan.
“KPU sudah ada menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November serta itu hari Rabu, bukanlah hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional di rangka pemungutan pendapat pilkada,” pungkas Tito.






