Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang digunakan akan menambah lahan sawit bukan masuk pada kategori deforestasi jikalau menggunakan hutan negara yang digunakan terdegradasi atau hutan yang tersebut tiada berhutan. Syaratnya, hutan yang rusak yang dimaksud hanya saja 70 persen yang digunakan ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan vegetasi unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam lalu lainnya.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyetoran sawit nanti tetap memperlihatkan memperhatikan komposisi untuk vegetasi hutan bisa jadi disebut reforestasi.
“Dari tidak ada berhutan, bukan bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi flora sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen tumbuhan hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tiada ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso di keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami tumbuhan hutan setempat agar tidaklah monokultur yang mana sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tumbuhan kepala sawit. Dalam pidatonya, di dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, pada Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo menyampaikan tiada perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang digunakan juga sanggup mengeluarkan oksigen lalu menerima karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohonkan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan bidang sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo di menambah lahan sawit untuk menjamin kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tidak ada seharusnya hal yang disebutkan diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan flora yang digunakan multi manfaat. ‘’Saya juga tiada setuju kalau hutan yang dimaksud rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang rusak yang disebutkan ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, total hutan yang tidaklah berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang mana nganggur juga tiada terpantau justru mampu membahayakan dikarenakan seringkali tanpa peringatan kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang dimaksud terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang digunakan tidaklah terkelola. Hutan yang dimaksud dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional dan juga Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah pembaharuan areal berhutan menjadi areal yang digunakan tiada berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang tersebut punya mengubah hutan menjadi bukan berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah pembaharuan kawasan hutan negara yang tersebut awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukanlah untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah kemudian lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau inovasi peruntukan area,’’ ungkap Yanto.






