Sambangi KPK, Aliansi Pergerakan Peduli Hukum Minta Laporan Prestasi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Inisiatif Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang dimaksud pada rangka mengajukan permohonan laporan Keterbukaan Data Publik (KIP) menghadapi kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami memohonkan agar KPK transparan terhadap masyarakat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang pembaharuan kedua menghadapi UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b lalu di area pertegas di Pasal 40 ayat (1) dan juga ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Christian Sihite, Awal Minggu (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya saja menangani perkara tindakan hukum receh. Menurut dia, sejumlah perkara yang mana besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kemampuan fisik di area Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di dalam Badan Keselamatan Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan lalu sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di area Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun bukanlah berarti akibat SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa di dalam Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan aturan ada alat bukti baru juga penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun sudah ada mengeluarkan SP3 KPK tetap memperlihatkan harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait tindakan hukum yang dimaksud telah di dalam SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) juga bukanlah menjadi sebuah putusan yang digunakan bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menghentikan mata meskipun sudah ada menerbitkan SP3. Kami memohonkan KPK mengusut semua perkara perkara yang digunakan kita duga mangkrak di tempat KPK. Jangan milih-milh perkara harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen lalu kembali pada jati dirinya di menangani perkara korupsi,” katanya.






