Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang mana diajukan oleh Tri Rismaharini kemudian Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidaklah dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tiada dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan dismissal di area ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang digunakan disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Rencana Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, cuma akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang sebenarnya ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dimaksud dibagikan dengan perolehan pernyataan salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang tersebut terlibat pada dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, dan juga dengan cara apa bansos yang dimaksud dimanfatkan untuk memengaruhi rakyat penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang disebutkan Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang digunakan menyatakan penyaluran Bansos PKH sudah pernah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidaklah masuk akal menurut hukum.






