RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Keseriusan DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

JAKARTA – Kepercayaan kebijakan pemerintah dan juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai jadwal prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tidaklah masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada daftar usulan Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang dimaksud sangat esensial pada pemberantasan korupsi dalam Indonesia.
Pengamat Hukum dan juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengawasi ketidakseriusan DPR mengkaji RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara pembaharuan diksi di RUU yang disebutkan dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, inovasi diksi sanggup menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah persoalan perampasan aset dan juga tidak semata-mata pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ kata beliau di area Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tiada mau terjebak di polemik mengenai nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk menguatkan langkah negara di menyita aset yang digunakan diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang tersebut panjang.
“Jujur, saya bukan mau terjebak di polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU di waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi lalu akuntabilitas para pengurus negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak pada polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin saja berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang tersebut diusung di RUU tersebut.
Di negara-negara progresif seperti Amerika Serikat juga Inggris, NCB sudah pernah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menanti vonis pidana.






