Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada Semester II-2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.
Direktur Komunikasi juga Bimbingan Penggunawan Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK yang disebutkan tidaklah hanya sekali semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di area masyarakat.
“Target 2025 memang benar naik, itu terkait juga dalam UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025,” ujar Nirwala pada Dunia Pers Briefing DJBC dalam Jakarta, diambil pada Hari Sabtu (11/1/2025).
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Kasubdit Tarif Cukai kemudian Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meskipun pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi dunia usaha juga daya beli masyarakat.
Sembari mengantisipasi implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik di Peraturan pemerintahan (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sambil mengantisipasi tadi, apakah memang benar dari kondisi daya beli publik ini telah cukup mampu atau mampu untuk ada penambahan beban,” ujar Akbar.
Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawasi referensi pengenaan cukai MBDK pada negara lain juga juga ketentuan teknis pada kementerian teknis terkait batasan gula yang mana cukup sehat.
“Kita akan mengawasi beberapa referensi di area negara lain. Tapi khususnya kami mengacu terhadap unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang dimaksud cukup sehat pada Indonesia,” ungkap Akbar.






