11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna yang mana akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi inovasi di Daftar Inventaris Tantangan (DIM) RUU BUMN yang tersebut siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya semata-mata badan bidang usaha yang mana sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur persoalan definisi anak usaha yang dimaksud sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN kemudian turunannya yang tersebut didirikan oleh BUMN di rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang digunakan melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Pengembangan Usaha adalah BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia serta Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN dan juga tugas lain yang mana ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh Negara juga Badan yang tersebut mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan usaha lainnya.
Keempat, pengaturan mengenai business judgement rule atau aturan yang menyangkut masalah pemeliharaan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur perihal pengelolaan aset BUMN yang tersebut sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang mana diatur pada RUU BUMN yang digunakan baru.
Keenam, aturan perihal rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan pada pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari penduduk setempat. Hal ini diatur pada Bab IX tentang Narasumber Daya Manusia.






