Sistem royalti musik ke Indonesia: Hak musisi dan juga mekanismenya

Ibukota – Royalti musik atau karya musik selalu bermetamorfosis menjadi perbincangan menawan di sektor hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan juga peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang mana kuat pada penghimpunan kemudian pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta mempunyai dua jenis hak, yakni hak moral lalu hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta kemudian tidaklah dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau tiada mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, dan juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau inovasi yang digunakan merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak ekonomi adalah hak eksklusif yang mana memungkinkan pencipta memperoleh khasiat perekonomian melawan karyanya, termasuk melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik juga lagu, hak sektor ekonomi ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan menghadapi pemanfaatan hak dunia usaha suatu ciptaan atau hasil hak terkait yang digunakan diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin penyelenggaraan hak kegiatan ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 56 Tahun 2021 kemudian Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, lalu mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang mana memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Acara yang dimaksud dikategorikan sebagai pengaplikasian komersial yang digunakan menciptakan keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang tersebut wajib membayar royalti adalah pelopor acara atau pemilik usaha, bukanlah penyanyi secara individu. Pembayaran direalisasikan melalui LMKN yang dimaksud kemudian mendistribusikan royalti untuk para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang mana ditunjuk oleh para pencipta untuk menjalankan hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan rakyat kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum serta HAM, dengan mempertimbangkan keadilan juga kelaziman praktik pemanfaatan karya musik di dalam masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini dikerjakan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang digunakan dihimpun pada Sistem Berita Lagu lalu Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali di setahun. Jika muncul sengketa menghadapi distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi untuk LMKN.
Praktik sama juga diterapkan pada negara lain, seperti Perancis, Jerman, lalu Amerika Serikat, yang mempunyai lembaga kolektif dengan fungsi transparan serta akuntabel. Negara Indonesia sendiri terus menggerakkan transparansi juga efisiensi sistem ini demi menjamin pemeliharaan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN serta LMK, diharapkan habitat musik Indonesi berubah jadi lebih tinggi sehat lalu profesional, dan juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu kemudian musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya




