Mukomuko Bengkulu laporkan perusahaan sawit langgar aturan

Mukomuko – Daerah Mukomuko Bengkulu melaporkan beberapa perusahaan yang dimaksud melanggar aturan, yakni membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani tidaklah sesuai nilai tukar penetapan tim pemerintah setempat.
"Kami telah laporkan perusahaan sawit di dalam tempat ini ke provinsi lantaran terkait dengan hal itu merupakan kewenangan provinsi tidak kabupaten," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Mukomuko Fitriani Ilyas dalam Mukomuko, Minggu.
Harga sawit berdasarkan hasil penetapan pasukan pemerintah provinsi tergantung dengan umur vegetasi sawit yang tersebut berumur 10-20 tahun Rp3.100 per kg.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan di tempat ini membeli tandan buah segar kelapa sawit petani setempat paling membesar Rp2.700 per kg.
Terkait dengan kesulitan itu, pemerintah kabupaten tidaklah mempunyai kewenangan untuk mengintervensi nilai tukar sawit apalagi memberikan sanksi terhadap perusahaan sawit yang digunakan melanggar aturan tersebut.
Upaya dari dinas adalah memohon perusahaan-perusahaan pada wilayah ini untuk melakukan penyesuaian biaya TBS kelapa sawit sesuai dengan tarif penetapan pasukan pemerintah provinsi setempat.
Dinas Pertanian Mukomuko sudah pernah mengirim surat ke perusahaan-perusahaan untuk imbauan untuk sesuaikan tarif sawit sesuai dengan nilai tukar penetapan provinsi.
Sementara itu, dari 10 pabrik minyak kelapa sawit, nilai tukar sawit di dalam PT Karya Sawitindo Mas Rp2.560 per kg, nilai tukar sawit dalam PT Mukomuko Indah Lestari Rp2.560 per kg, biaya sawit di PT Karya Agro Sawitindo Rp2.550 per kg.
Harga sawit pada PT Usaha Sawit Mandiri Rp2.540 per kg, PT Gajah Sakti Sawit Rp2.610 per kg, tarif sawit di dalam PT Daria Dharma Pratama Rp2.670 per kg, lalu PT Surya Andalan Primatama Rp2.700 per kg.
Harga sawit di dalam PT Bumi Mentari Karya Rp2.610 per kg kemudian PT Sapta Sentosa Jaya Abadi Rp2.510 per kg.
Artikel ini disadur dari Mukomuko Bengkulu laporkan perusahaan sawit langgar aturan






