Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang dimaksud Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang berlaku ketika ini.
Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan aturan mengatasi uang curian. ”Menurut hokum yang dimaksud berlaku sekarang itu bukan boleh. Siapa yang tersebut membolehkan itu, bisa saja terkena pasal 55,” kata Mahfud dalam Ancol, DKI Jakarta Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang digunakan ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, mengambil bagian juga atau membiarkan korupsi padahal ia bisa jadi ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menimbulkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah hanya mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD memohonkan rakyat terlibat mengingatkan beliau tentang apa yang diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo sanggup mengungkapkan apa sekadar lantaran ia Presiden yang mana terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidaklah terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.






