Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban negara Israel dalam Wilayah Palestina yang mana Diduduki

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) telah dilakukan menerima 45 pernyataan tercatat dari negara-negara juga organisasi internasional sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban tanah Israel terhadap PBB, organisasi internasional lainnya, dan juga pihak ketiga dalam Wilayah Palestina yang mana diduduki, suatu permasalahan yang dimaksud akan dibahas di sidang terbuka mendatang.
“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang dimaksud akan dibuka pada hari Senin, 28 April 2025 dalam Istana Kedamaian di area Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan,” ungkap pernyataan ICJ.
Proses yang mana dimulai pasca permintaan pendapat penasihat yang dimaksud sudah pernah menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara serta entitas.
Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan pada jangka waktu yang ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada tanggal 23 Desember.
Khususnya, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat (AS), lalu Palestina.
Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta Kompetisi Arab juga menyampaikan perspektif mereka, menurut pernyataan itu.
Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tertoreh dapat dipublikasikan pasca proses lisan dimulai.
Israel juga menghadapi persoalan hukum genosida di area ICJ menghadapi perangnya di tempat Jalur Gaza, yang tersebut sejak Oktober 2023 telah lama menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina serta menghancurkan sebagian besar Wilayah Gaza menjadi puing-puing.






