KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima terperiksa pada tindakan hukum dugaan korupsi perkembangan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia dituduh menghadapi surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi telah disebutkan YN, GR, TC, ES serta NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).
YN merupakan Kabid Pembangunan serta Jembatan Dinas PUPR eksekutif Provinsi Riau yang juga Kuasa User Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang tersebut mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).
Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang digunakan mendapatkan pekerjaan ahli konsultasi manjemen pembangunan pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) lalu TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).
Harga Prediksi Sendiri (HPS) yang digunakan diterbitkan pada proyek pada waktu itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK mengatakan HPS tidak ada dibuat dengan perhitungan detail kemudian tanpa didukung data ukur serta tidak ada disertai dengan pembaharuan gambar desain.
Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli proses pembuatan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah agregat kerugian keuangan negara melawan proyek itu. Hasilnya negara diduga kehilangan sekitar Rp60 miliar.
“Kami meminta-minta ahli proses pembuatan dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.
Ini merupakan tindakan lanjut dari giat penggeledahan KPK di tempat Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman kemudian Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Mulai Pekan (20/1/2025) kemarin.






