RKUHAP, Sinkronisasi Prapenuntutan Jaksa lalu Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digunakan berkaitan dengan asas dominus litis kemudian asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa serta polisi perlu diperluas materi yang didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan dan juga kepolisian sanggup lebih banyak luas. Jika tidak, ketika dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang digunakan diterima jaksa, red) tidaklah semata-mata berkas cuma tapi juga action di dalam lapangan. Sinergitas mereka ada di tempat penyidikan yang tersebut sudah ada dilaporkan untuk jaksa,” ujar Muzakir, Awal Minggu (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami persoalan hukum secara lengkap. Jadi jaksa tidaklah belaka menerima berkas kemudian pada balik meja saja.
Dia melanjutkan, jikalau cuma pada balik meja, maka jaksa tidaklah dapat mendalami perkara yang mana akan dituntutnya dalam pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana dapat tahu kalau belaka mengamati berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tak mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa jadi pribadi jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu pada prapenuntutan, pada waktu kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang mana harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya pada persoalan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini dapat dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa saja memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini dapat dilaksanakan dalam semua perkara yang dimaksud ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang mana terlalu lama ditangani Polri tapi tak ada kelanjutannya.






