Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang disebutkan sebaiknya dikaji secara hati-hati lalu mendalam di pelaksanaannya agar tidak ada merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya telah memiliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan apabila lahan-lahan para petani sawit yang tersebut bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang ada programnya pemerintah tentang transmigrasi lalu perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang mana bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah ada bersertifikat serta itu inisiatif pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono terhadap wartawan pada hari terakhir pekan (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang dimaksud tergabung di ASPEKPIR berasal dari inisiatif pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Inisiatif ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang tersebut andal juga tersebar dari Sabang sampai Merauke lalu menjadi petani kelapa sawit yang mana berhasil, baik pada menjalankan kelapa sawit yang tersebut baik maupun di mengembangkannya.
Melalui inisiatif PIR, kelapa sawit semakin masif berprogres juga jumlah total petani PIR dalam Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah total anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman dan juga telah seharusnya tiada masuk di target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau dengan seluruh anggotanya akan berjuang jikalau lahan-lahan yang rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian mendadak diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu bergabung inisiatif yang transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang benar bukanlah acara transmigrasi terus menyetorkan sawit di dalam kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, beliau berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang tersebut harus dimasukkan ke di kawasan hutan kemudian mana yang tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih tinggi lewat pantauan satelit daripada secara langsung turun ke lapangan. “Misalnya yang digunakan dulu sudah ada tak kawasan (hutan), mendadak masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang sebenarnya di dalam kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang tersebut transmigrasi kan acara pemerintah juga,” tuturnya.






