Otomotif

BYD M6: MPV Listrik Lapang dengan Fitur Maju kemudian Biaya Pajak Rendah

JAKARTA – BYD M6 adalah mobil listrik berjenis MPV (Multi Purpose Vehicle) yang menawarkan kabin lapang, fasilitas canggih, kemudian efisiensi tinggi. Mobil ini cocok untuk keluarga modern yang menginginkan kendaraan ramah lingkungan dengan kenyamanan serta teknologi terkini.

Spesifikasi BYD M6

– Dimensi: Panjang 4.710 mm, lebar 1.810 mm, tinggi 1.690 mm, wheelbase 2.800 mm.
– Kapasitas: 7 penumpang.
– Baterai: Lithium iron phosphate (LFP) “Blade Battery”
– Varian Standard: 55,4 kWh (jarak tempuh 420 km NEDC)
– Varian Superior serta Superior Captain: 71,8 kWh (jarak tempuh 530 km NEDC)
– Motor Listrik: AC permanent pusat perhatian synchronous motor
– Tenaga: 120 kW (Standard) juga 150 kW (Superior dan juga Superior Captain)
– Torsi: 310 Nm
– Kecepatan Maksimum: 180 km/jam
– Penggerak: Roda depan
– Transmisi: Otomatis
– Suspensi: Depan MacPherson strut, belakang Multi-link independent
– Rem: Depan cakram berventilasi, belakang cakram
– Fitur Keselamatan: Dual airbags, ABS, EBD, ESP, Hill-start assist control, Electronic parking brake, Tire pressure monitoring system.

Fitur Modern BYD M6

– Sistem Infotainment: Layar sentuh 10,1 inci dengan koneksi Bluetooth, navigasi, dan juga dukungan smartphone.
– Panel Instrumen Digital: Menampilkan informasi penting seperti kecepatan, jarak tempuh, serta status baterai.
– Keyless Entry and Start: Memudahkan akses juga pengoperasian mobil tanpa kunci fisik.
– Kursi Elektrik: Kursi pengemudi dengan pengaturan elektrik untuk kenyamanan optimal.
– Sunroof: Menambah kesan mewah lalu lapang pada pada kabin.
– Sistem Pengisian Daya Cepat: Menyokong pengisian daya cepat DC (10-80% di 40 menit untuk varian Standard).
– BYD M6 punya tiga pilihan varian. Yakni Standard 7 Seater seharga Rp379 juta, Superior 7 Seater seharga Rp419 juta, serta Superior 6 Seater yang punya biaya Rp429 juta.

Biaya Pajak BYD M6

Salah satu keunggulan mobil listrik adalah biaya pajak yang mana rendah. Berikut estimasi biaya pajak BYD M6 di tempat Jakarta:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis elemen penyimpan daya di area Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 dalam tahun pertama:

– PKB: Rupiah 0
– BBNKB: Mata Uang Rupiah 0
– SWDKLLJ: Mata Uang Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Simbol Rupiah 100.000
– Total: Simbol Rupiah 443.000

Pada tahun pertama, pemilik hanya saja perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).

Related Articles

Back to top button