Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya jikalau penyidik bukan menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah lama mengatur jalan pergi dari bagi penanganan tindakan hukum yang tersebut tidak ada memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tak menemukan bukti permulaan yang digunakan cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang mana signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang disebutkan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata kemudian Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilaksanakan gugatan perdata,” kata Prof Romli pada sidang lanjutan tindakan hukum dugaan korupsi PT Timah, Hari Jumat (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang tersebut mudah. Oleh lantaran itu, penyusun UU memberikan opsi di Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukanlah melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukanlah norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kerugian pada urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara kemudian kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih lanjut mudah dibuktikan akibat mempunyai dasar hukum yang digunakan jelas, seperti yang tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan kemudian Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih besar kompleks juga sulit dibuktikan lantaran batasannya tidaklah jelas juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu hanya sekali sanggup dilihat oleh ahli dunia usaha makro, tidak mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang disebutkan lebih besar berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa meyakinkan adanya kerugian perekonomian negara pada waktu yang mana singkat adalah hal yang dimaksud sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang jelas kemudian cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang tidak ada menjelaskan peran setiap terdakwa pada perbuatan pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” kemudian berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tiada terlihat jelas siapa yang dimaksud melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tiada jelas kemudian dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidaklah adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa di tindakan hukum yang tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tak ada perbuatan yang tersebut dapat dipidana kecuali telah terjadi diatur pada undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di dalam Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang tersebut dapat dipidana kecuali yang digunakan tercantum di aturan”. Hal ini harus menjadi dasar pada penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.






