71.424 Audien Diterima Seleksi PPPK Kemenag 2024

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) lalu Tenaga Non ASN yang tersebut terdaftar pada Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 kontestan dinyatakan lolos.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang tersebut lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 partisipan atau 0,55% yang digunakan dinyatakan tidaklah lolos. Info kelulusan bisa jadi diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak juga bukan dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di dalam Jakarta, Rabu (1/1/2025).
“Peserta yang mana dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.
Kelengkapan dokumen yang tersebut diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, sudah memperoleh surat kebijakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai kemudian surat langkah hasil konversi nilai Skala Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang digunakan berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang tersebut pada bagian nama, tempat lahir, dan juga tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, sudah pernah ditandatangani sendiri oleh kontestan juga dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang dimaksud telah terjadi ditandatangani sendiri oleh partisipan kemudian dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mana diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kemudian masih berlaku pada ketika pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Baik Jasmani kemudian Rohani dari Dokter yang mana berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang digunakan bekerja pada Unit Pelayanan Kesejahteraan pemerintahan (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Aspek Kesehatan pada Kementerian Agama) yang digunakan dibuat lalu ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;






