PP Danantara Resmi Terbit, Intip Pekerjaan serta Wewenangnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) mengenai Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ). Beleid ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) BUMN terbaru yang mana juga menjadi payung hukum badan tersebut.
Adapun, PP yang mana dimaksud adalah Peraturan eksekutif Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara. Baca Juga: Efisiensi Ala Prabowo Disebut Mirip DOGE Elon Musk, Media Massa Mancanegara Wanti-wanti Bahayanya
“Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut badan adalah badan yang mana melaksanakan tugas pemerintah di area bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur pada Undang-Undang tentang BUMN,” demikian bunyi Pasal (1) Ayat (3) pada PP, dikutipkan Selasa (4/3/2025).
Lantas, apa sekadar fungsi kemudian tugas Danantara yang tersebut diatur di PP Nomor 10 Tahun 2025? Berikut penjelasannya.
Kelola BUMN
Danantara ditugaskan menjalankan seluruh perusahaan pelat merah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan diwajibkan menjalankan dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, kemudian dividen BUMN.
Perlu diketahui, Holding Penyertaan Modal juga Holding Operasional merupakan dua entitas baru yang digunakan dibentuk Kementerian BUMN lalu Danantara. Holding Penyertaan Modal Penanaman Modal bertugas pengelolaan dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan juga tugas lain yang dimaksud ditetapkan oleh Menteri BUMN dan juga Danantara.
Sedangkan, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan usaha lain. Tindakan lain yang digunakan dijalankan Danantara di area antaranya, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang digunakan bersumber dari dividen.
Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas-aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Penyertaan Modal atau Holding Operasional. Lalu, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, kemudian mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
Mengesahkan juga mengkonsultasikan terhadap alat kelengkapan DPR RI yang dimaksud membidangi BUMN menghadapi Rencana Kerja dan juga Anggaran Organisasi (RKAP) Holding Penanaman Modal dan juga Holding Operasional.
Dalam bagiab lain PP itu, Danantara juga bertugas menetapkan kebijakan perihal aksi-aksinya sendiri. Kemudian, melaksanakan kebijakan serta pengurusan operasional badan.
Menyusun juga mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas juga Badan Pelaksana untuk Dewan Pengawas. Menyusun serta mengusulkan rencana kerja dan juga anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama terhadap Dewan Pengawas.






