Senator Filep Soroti Tantangan Tukin hingga Beban Administrasi Dosen

JAKARTA – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang mana dihadapi kalangan dosen di dalam Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian di regulasi dan juga keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama pada realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, serta revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang dimaksud harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan habitat sekolah tinggi yang tersebut lebih tinggi sehat, produktif, serta berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga ketika ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN pada kementerian lain yang digunakan telah lama menerima tunjangan yang disebutkan sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku.
“Dosen berstatus ASN sempat dijanjikan mendapatkan tunjangan kinerja mulai 2025. Namun, realisasi kebijakan ini menghadapi kendala anggaran akibat Kementerian Keuangan tidak ada mengakui tunjangan kinerja untuk dosen, dalam antaranya tentang inovasi nomenklatur. Tunjangan ini hanya saja diakui untuk pegawai kementerian. Sementara itu, Mendiksaintek menyebut, draft Perpres mengenai tunjangan kinerja dosen sedang disiapkan sebagai bagian dari kegiatan 100 hari Kemendiktisaintek,” katanya.
“Di sisi lain, tuntutan pembayaran tukin ini juga mencuat dari ADAKSI dalam awal tahun ini. Kritik perihal ketidakpastian kebijakan ini mendesak pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang dimaksud tertunda sejak 2020,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan banyak dosen ASN bergantung pada gaji tambahan dari tugas dinas, seperti seminar atau workshop. Sedangkan, keterlambatan pembayaran tukin juga berdampak pada kesejahteraan dosen juga berisiko menurunkan kualitas biosfer sekolah tinggi.
Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu diadakan secara transparan.






