12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri telah lama mengungkap kejahatan siber internasional yang dimaksud memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di dalam Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan arahan dalam bentuk pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di area balik penipuan siber ini.
“Tidak menghentikan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa jadi terjadi pada setiap tempat sepanjang ada BTS yang ada dalam situ dan juga mereka itu punya kemampuan,” katanya.
“Oleh akibat itu kita bukanlah hanya sekali sekedar mengungkap yang mana ada pada sini, kita akan berjuang membongkar yang digunakan lebih besar besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa saja tahu kemana cuma merek menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga ketika ini baru ada dua terdakwa pada perkara tersebut, yakni XY serta YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang bertugas berkeliling di area area banyak agar sinyal palsu dapat menjangkau sejumlah ponsel serta mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua terperiksa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang mana telah berstatus buron, kemudian sedang pada proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Berita kemudian Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan juga Pasal 55 KUHP tentang turut dan juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan juga denda hingga Rp12 miliar.






