Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Wadah Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) mengundang semua pemangku kepentingan lapangan usaha kelapa sawit duduk sama-sama mendiskusikan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi sama-sama yang tersebut saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit pada pelaksanaan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang disebutkan dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang digunakan perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang disebutkan jangan sampai merugikan para pelaku sektor sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK sejumlah pekerja sawit,” ungkap Nursanna untuk wartawan di tempat Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah di mengatasi fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang disebutkan sudah ada dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang dimaksud tiada mampu lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di area dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang mana ada di area perusahaan- perusahan sawit yang tersebut lahannya masuk di kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah ada menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah ada menyiapkan pekerjaan yang digunakan baru untuk para pekerja yang dimaksud terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK) mengumumkan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih banyak kurang 3,3 jt hektare lahan berada di tempat di kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah sudah pernah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang mana bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan juga pemulihan aset dalam kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare bisa saja mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita mengamati luas lahan sawit yang dimaksud masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa total pekerja yang mana terdampak di area sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang dimaksud bekerja pada sawit,” jelas Nursanna yang tersebut juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili lebih tinggi dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang digunakan terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional sebab bidang sawit memberikan kontribusi yang digunakan besar bagi pendapatan negara.






