Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024, Ini adalah Rekomendasi Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI mengajukan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Daerah Flores Timur untuk segera berkonsultasi terhadap Dinas Kependudukan kemudian Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang dimaksud menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang dimaksud kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu lalu KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang mana bersangkutan. Ini adalah masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn dikutipkan Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini terhadap pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih di kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman untuk pasangan calon supaya bisa saja diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke partisipan pemilihan, tidaklah timbul permasalahan yang bisa jadi merugikan berbagai pihak. “Semoga ini tdak jadi hambatan atau gugatan ke MK yang bisa jadi mengakibatkan pemungutan pernyataan ulang akibat ada pemilih yang tidaklah memenuhi persyaratan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu wilayah untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang disebutkan diharapkan dapat mendata secara pasti jumlah total warga yang tersebut kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya masih terjaga,” pungkasnya.






